PROBLEM OUTCOMES PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA PADA ERA REVOLUSI INDUSTRI TAHAP KEEMPAT (RI 4.0)

A.             Pendahuluan

Revolusi industri jilid keempat (RI 4.0) sudah di depan mata. Setiap bangsa ditantang dan dituntut berkompetisi dalam menghadapinya. Termasuk pula Indonesia, dituntut mampu berlomba dengan negara-negara lain agar beranjak menjadi negara yang lebih maju. Salah satu sektor strategis yang perlu dibenahi untuk menghadapi RI 4.0 tersebut adalah pendidikan, utamanya pendidikan tinggi. Dalam hal ini perguruan Tinggi dituntut mampu menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing dan siap berkiprah dalam dunia kerja sesuai dengan bidang keilmuan dan keahlian yang dimiliki serta memiliki pemikiran yang inovatif dan kreatif.

Dalam Perpres No. 08 tahun 2012 telah diatur tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yakni kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi akan menguatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus menjamin kualitas lulusaan. Selain itu, KKNI akan memudahkan mahasiswa menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Penerapan kurikulum berbasis KKNI di Perguruan Tinggi sangatlah dibutuhkan karena dapat mengasah potensi mahasiswa untuk menjadi agen yang berwawasan luas dan memiliki skill yang memang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan di masyarakat. Selain itu, sistem KKNI ini lebih memudahkan pihak Perguruan Tinggi untuk menentukan tujuan akhir sebagai hasil capaian pembelajaran yang selama ini diajarkan. Namun, berdasarkan halaman Detik.com Selasa, 29 Agustus 2017, diketahui bahwa KKNI belum sepenuhnya berjalan; “63% Orang Indonesia Bekerja Tak Sesuai Jurusan”.  Kondisi ini layak menjadi perenungan dan diskusi bersama bagaimana meningkatkan mutu serta kualitas dan kuantitas lulusan pendidikan tinggi agar dapat diserap di dunia kerja sesuai dengan bidangnya.

 

B.              Pengertian Output dan Outcome

Lembaga pendidikan atau sekolah menghasilkan keluaran pendidikan. Keluaran pendidikan ini bisa mengandung dua pengertian, yaitu output dan outcome. Berkenaan dengan keluaran pendidikan ini maka kita harus membedakan antara pengertian output dan outcome agar tidak terjebak dan salah dalam memahaminya.

Yang dimaksud dengan output menurut Lauren Kaluge (2000) adalah hasil langsung dan segera dari pendidikan, sedangkan outcome adalah efek jangka panjang dari proses pendidikan, misalnya penerimaan di pendidikan lebih lanjut, prestasi dan pelatihan berikutnya, kesempatan kerja, penghasilan serta prestise lebih lanjut.

Margaret C. Martha Taylor dan Michael Hendricks (2002) sepakat membedakan antara output dan outcome sebagai berikut. Outcome suatu program adalah respon partisipan terhadap pelayanan yang diberikan dalam suatu program. Sedangkan output program adalah jumlah atau unit pelayanan yang diberikan atau jumlah orang yang telah dilayani. Sementara itu NEA (2000) lebih mempertegas dengan menyebutkan perbedaan antara output dan outcome, yaitu output merupakan hasil dari aktivitas, kegiatan atau pelayanan dari sebuah program. Output diukur dengan menggunakan istilah volume (banyaknya). Adapun outcome adalah dampak, manfaat, harapan perubahan dari sebuah kegiatan atau pelayanan suatu program.

Dalam definisi lain dikatakan bahwa output adalah hasil yang dicapai dalam jangka pendek, sedangkan outcome adalah hasil yang terjadi setelah pelaksanaan kegiatan jangka pendek. Gambaran lebih jelas yang membedakan antara output dan outcome adalah apa yang diilustrasikan pada skema berikut:

Pada skema di atas output berkenaan dengan dua aspek: (1) apa yang kita produksi/hasilkan, dan (2) siapa orang yang menjadi sasaran kita. Sedangkan outcome lebih mencakup kepada hasil yang harus tercapai dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dalam berbagai aspek: (1) pembelajaran, (2) aksi dan (3) kondisi yang diharapkan.

Jika skema tersebut diadaptasikan ke dalam dunia pendidikan, misalnya pada dunia pendidikan tinggi maka akan jelas, misalnya pada prodi pendidikan, maka kita dapat menentukan:

  • Output yang berkaitan dengan produk adalah melahirkan sarjana-sarjana yang spesifik di bidang pendidikan;
  • Output yang berkaitan dengan siapa yang menjadi sasaran adalah sekolah-sekolah atau lembaga-lebaga pendidikan yang siap menampung lulusan prodi pendidikan.

Sedangkan jika berbicara tentang outcome-nya, maka akan dapat diidentifikasi beberapa aspek sebagai berikut:

  • Outcome yang berkaitan dengan “tujuan jangka pendek” pada aspek pembelajaran, yaitu terciptanya kualitas lulusan yang memiliki karakteristik: (1) kesadaran, (2) pengetahuan, (3) attitude, (4) skill, (5) opini, (6) aspirasi, dan (7) motivasi.
  • Outcome yang berkaitan dengan “tujuan jangka menengah” pada aspek kegiatan yang meliputi aspek-aspek: (1) perilaku, praktek, penentu keputusan, kebijakan, dan aksi-aksi sosial di bidang pendidikan.
  • Outcome yang berkaitan dengan “tujuan jangka panjang” menekankan pada perubahan kondisi sosial, ekonomi, kependudukan, dan lingkungan dalam bidang pendidikan.

 

C.             Faktor Penyebab Output Tidak Sesuai dengan Outcome

Pendidikan pada hakikatnya merupakan interaksi komponen-komponen yang esensial dalam upaya mencapai tujuan pendidikan. Perpaduan antara keharmonisan dan keseimbangan serta interaksi unsur esensial pendidikan pada tahap operasional sangat menentukan keberhasilan pendidikan.

Pendidikan sebagai sebuah sistem terdiri dari sejumlah komponen. Sistem-sistem tersebut terdiri atas instrumental input, raw input, input, process, output, environmental, dan outcomes. Masing-masing komponen mempunyai fungsi tertentu dan secara bersama-sama melaksanakan fungsi struktur, yaitu mencapai tujuan sistem. Namun, pada pembahasan ini –sebagai tugas pada Mata Kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan Islam– komponen-komponen tersebut diidentifikasikan pada sistem pendidikan yang berupa input, process, environmental, dan output.

 

1.      Input Pada Sistem Pendidikan

Input pada sistem pendidikan dibedakan dalam tiga jenis, yaitu input mentah (raw input), input alat (instrumental input), dan input lingkungan (environmental input). Masukan mentah (raw input) akan diproses menjadi tamatan (output) dan input pokok dalam sistem pendidikan adalah dasar pendidikan, tujuan pendidikan, dan anak didik atau peserta didik.

a.      Dasar Pendidikan

Pendidikan sebagai proses timbal balik antara pendidik dan anak didik dengan melibatkan berbagai faktor pendidikan lainnya, diselenggarakan guna mencapai tujuan pendidikan dengan senantiasa didasari oleh nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai itulah yang kemudian disebut sebagai dasar pendidikan.

 

b.      Tujuan Pendidikan

Sebagai suatu komponen pendidikan, tujuan pendidikan menduduki posisi penting di antara komponen-komponen pendidikan lainnya. Dapat dikatakan bahwa segenap komponen dari seluruh kegiatan pendidikan dilakukan semata-mata terarah kepada atau ditujukan untuk pencapaian tujuan tersebut. Dengan tujuan pendidikan diharapkan terbentuknya manusia yang utuh dengan memperhatikan aspek jasmani dan rohani, aspek diri (individualitas) dan aspek sosial, aspek kognitif, afektif, dan psikomotor, serta segi serba keterhubungan manusia dengan dirinya (konsentris), dengan lingkungan sosial dan alamnya (horizontal), dan dengan Tuhannya (vertikal).

 

c.       Anak didik (Peserta Didik)

Peserta didik berstatus sebagai subjek didik karena peserta didik (tanpa pandang usia) adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya dan ingin mengembangkan diri (mendidik diri) secara terus-menerus guna memecahkan masalah-masalah hidup yang dijumpai sepanjang hidupnya. Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik adalah:

·         Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.

·         Individu yang sedang berkembang.

·         Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.

·         Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.

 

2.      Proses pada Sistem Pendidikan

Proses pendidikan merupakan kegiatan mobilisasi segenap komponen pendidikan oleh pendidik terarah kepada pencapaian tujuan pendidikan. Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas komponen dan kualitas pengelolaannya. Kedua segi tersebut satu sama lain saling bergantung.

Adapun komponen-komponen yang saling berkesinambungan pada proses pendidikan adalah sebagai berikut:

a.       Pendidik dan Non Pendidik

Pendidik ialah orang yang memikul tanggung jawab untuk membimbing. Pendidik berbeda dengan pengajar sebab pengajar berkewajiban untuk menyampaikan materi pelajaran kepada murid, sedangkan pendidik tidak hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pengajaran, tetapi juga membentuk kepribadian anak didik.

Non pendidik yang sering disebut sebagai tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1, BAB 1 Ketentuan Umum). Atau juga bisa diartikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)).

 

b.      Kurikulum (Materi Pendidikan)

Materi pendidikan yang sering juga disebut dengan istilah kurikulum karena kurikulum menunjukkan makna pada materi yang disusun secara sistematika guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Lester D. Crow dan Alice Crow, yang melakukan penelitian tentang hasil studi terhadap anak menyarankan hubungan salah satu komponen pendidikan, yaitu kurikulum dengan anak didik adalah sebagai berikut:

·         Kurikulum hendaknya disesuaikan dengan keadaan perkembangan anak.

·         Isi kurikulum hendaknya mencakup keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat digunakan anak dalam pengalamannya sekarang dan berguna untuk menghadapi kebutuhannya pada masa yang akan datang.

·         Anak hendaknya didorong untuk belajar, karena kegiatannya sendiri dan tidak sekadar menerima pasif apa yang dilakukan oleh guru.

·         Materi yang dipelajari anak harus mengikuti minat dan keinginan anak sesuai dengan taraf perkembangannya dan bukan menurut keputusan orang dewasa tentang minat mereka.

c.       Prasarana dan Sarana

Prasarana pendidikan adalah segala macam alat yang tidak secara langsung digunakan dalam proses pendidikan, sedangkan sarana pendidikan adalah segala macam alat yang digunakan secara langsung dalam proses pendidikan. Prasarana pendidikan dapat juga diartikan segala macam peralatan, kelengkapan, dan benda-benda yang digunakan guru dan murid untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan, sedangkan sarana pendidikan dapat juga diartikan segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran.

Perbedaan sarana pendidikan dan prasarana pendidikan adalah pada fungsi masing-masing, yaitu sarana pendidikan untuk “memudahkan penyampaian (mempelajari) materi pelajaran”, sedangkan prasarana pendidikan untuk “memudahkan penyelenggaraan pendidikan”.

 

d.      Administrasi

Administrasi pendidikan adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Kegiatan yang ada dalam administrasi pembiayaan meliputi tiga hal, yaitu: penyusunan anggaran, pembukuan, dan pemeriksaan.

 

e.       Anggaran

Anggaran adalah biaya yang dipersiapkan dengan suatu rencana terperinci. Secara lebih khusus dapat dikatakan bahwa anggaran adalah rencana yang disusun secara terorganisasikan untuk menerima dan mengeluarkan dana bagi suatu periode tertentu.

 

3.      Enviromental pada Sistem Pendidikan

Proses pendidikan selalu dipengaruhi oleh lingkungan yang ada di sekitarnya, baik lingkungan itu menunjang maupun menghambat proses pencapaian tujuan pendidikan. Lingkungan yang memengaruhi proses pendidikan tersebut adalah:

a.       lingkungan keluarga;

b.      lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan;

c.       lingkungan masyarakat;

d.      lingkungan keagamaan, yaitu nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di sekitar lembaga pendidikan;

e.       lingkungan sosial budaya, yaitu nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup dan berkembang di sekitar lembaga pendidikan;

f.        lingkungan alam, baik keadaan iklim maupun geografisnya;

g.      lingkungan ekonomi, yaitu kondisi ekonomi yang ada di sekitar lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar;

h.      lingkungan keamanan, baik keamanan di sekitar lembaga pendidikan maupun di luar lembaga pendidikan;

i.        lingkungan politik, yaitu keadaan politik yang terjadi pada daerah di mana lembaga pendidikan tersebut berdiri atau melaksanakan pendidikan.

 

4.      Output pada sistem Pendidikan

Output pada sistem pendidikan adalah hasil keluaran dari proses yang terjadi di dalam sistem pendidikan. Adapun output pada sistem pendidikan adalah:

a.        Lulusan (Tamatan)

Lulusan pendidikan adalah hasil dari proses pendidikan agar sesuai dengan tujuan pendidikan tersebut. Diharapkan lulusan yang dihasilkan dapat memberikan nilai-nilai kehidupan bagi dirinya, lingkungan, dan Tuhannya. Setidaknya, lulusan tersebut dapat mentransformasikan (mengembangkan dan melestarikan) budaya yang ada di lingkungan, kepribadiannya dapat terbentuk dengan baik, menjadi warga negara yang baik yang didasarkan atas landasan-landasan pendidikan, serta mampu bersaing di dunia kerja.

Jika proses yang terjadi di dalam komponen-komponen pendidikan yang sudah dijelaskan di atas berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan maka hasil lulusan tersebut pun akan baik. Oleh sebab itu, proses berkesinambungan dari komponen-komponen pendidikan menentukan hasil nyata dari pendidikan tersebut yang didasarkan kepada tujuan dan dasar pendidikan.

 

b.      Putus Sekolah

Kadang kala proses komponen-komponen pendidikan yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebab adanya hambatan yang ada pada komponen-komponen tersebut sehingga peserta didik yang menjadi input dalam sistem pendidikan akan berhenti untuk melangsungkan pendidikannya (putus sekolah). Dengan kata lain, putus sekolah disebabkan oleh berbagai macam faktor hambatan pendidikan, baik dari diri peserta didik, proses pendidikan yang terjadi, maupun lingkungan sekitar pendidikan.

Komponen-komponen pendidikan yang telah dijelaskan berinteraksi secara berkesinambungan saling melengkapi dalam sebuah proses pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan. Proses pendidikan pada hakikatnya adalah interaksi komponen tersebut dalam sebuah proses pencarian, pembentukan, dan pengembangan sikap serta perilaku anak didik hingga mencapai batas optimal (Mahmud, 2009: 87).

Sistem pendidikan tersebut secara rinci dapat digambarkan sebagai berikut:



D.             Kebijakan yang Berpengaruh terhadap Output dan Outcome

Sebagai pemegang peranan penting dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, lembaga pendidikan diharapkan mampu menghasilkan lulusan-lulusan yang berkompeten di bidangnya, yakni memiliki kecakapan, keahlian, kemampuan, dan pengetahuan. Namun, para lulusan ini tidak hanya mampu dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap formal yang diwujudkan dalam indeks prestasi, akan tetapi para lulusan harus mampu berkiprah dalam dunia kerja. Untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas maka perguruan tinggi harus mampu mempersiapkan para lulusannya agar memiliki kompetensi di berbagai bidang keilmuan dan keahlian, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja yang sesuai dengan standar mutu. Oleh karena itu, Perguruan Tinggi dituntut mampu menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing dan siap berkiprah dalam dunia kerja sesuai dengan bidang keilmuan dan keahlian yang dimiliki serta memiliki pemikiran yang inovatif dan kreatif dalam pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.

Dalam Perpres No. 08 tahun 2012 telah diatur tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yakni kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.[1]

Dengan adanya target pencapaian ini, Perguruan Tinggi harus mampu menjabarkan capaian pembelajaran pada setiap mata kuliah yang ada sehingga tersusun sesuai kebutuhan profil kelulusan. Penerapan KKNI di Perguruan Tinggi akan menguatkan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus menjamin kualitas lulusaan. Selain itu, KKNI akan memudahkan mahasiswa menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sebab para lulusan dapat disamakan dengan lulusan dari universitas di ASEAN. Untuk meningkatkan kualitas lulusan Perguruan Tinggi, ada beberapa hal yang patut dipenuhi sebagai berikut:

1.      Learning Outcomes.

2.      Jumlah SKS (Sistem Kredit Semester).

3.      Mata kuliah wajib.

4.      Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa.

5.      Akuntabilitas Assessment.

6.      Waktu studi minimum.

7.      Perlunya Diploma Supplement.[2]

Penerapan kurikulum berbasis KKNI di Perguruan Tinggi sangatlah dibutuhkan karena dapat mengasah potensi mahasiswa untuk menjadi agen yang berwawasan luas dan memiliki skill yang memang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan di masyarakat. Selain itu, sistem KKNI ini lebih memudahkan pihak Perguruan Tinggi untuk menentukan tujuan akhir sebagai hasil capaian pembelajaran yang selama ini diajarkan. Dengan demikian, adanya penerapan KKNI ini menjadikan mahasiswa lebih banyak berkontribusi dalam berbagai hal.

Namun, apakah dengan adanya KKNI semua lulusan sudah bekerja sesuai dengan bidang yang telah dipelajarinya? Halaman Detik.com pada Selasa, 29 Agustus 2017, menyebutkan bahwa “63% Orang Indonesia Bekerja Tak Sesuai Jurusan”.  Itu berarti belum sepenuhnya KKNI berjalan. Hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama bagaimana cara meningkatkan mutu, kualitas dan kuantitas para lulusan agar dapat diserap oleh dunia kerja sesuai dengan bidangnya.

Menurut Brojonegoro dalam Tritjahjo (2005: 57) “Kebijakan program untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan meliputi empat aspek, yaitu: kurikulum, tenaga kependidikan, sarana pendidikan. dan kepemimpinan satuan pendidikan”. Pengembangan kurikulum berkelanjutan di semua jenjang pendidikan meliputi:

1.      Pengembangan kurikulum pendidikan dasar yang dapat memberikan kemampuan dasar secara merata yang disertai dengan penguatan muatan lokal.

2.      Mengintegrasikan keterampilan generik dalam kurikulum yang memberikan kemampuan adaptif yang meliputi empat kelompok keterampilan, yaitu: pengelolaan diri, komunikasi, mengelola orang dan tugas, serta melakukan inovasi dan perubahan.

3.      Mengembangkan program studi, jurusan dan fakultas di perguruan tinggi yang didasarkan atas studi kelayakan.

4.      Meningkatkan relevansi pendidikan kejuruan, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

5.      Mengembangkan keteladanan dalam pendidikan (Tritjahjo, 2005: 57).[3]

Program studi dalam suatu lembaga pendidikan tinggi dibuka untuk memenuh kebutuhan pasar kerja tertentu. Output yang kompeten di bidangnya tentu diharapkan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.

 

E.              Amanat Regulasi dan Program Pemerintah tentang Outcomes Pendidikan Tinggi

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan juga Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa lulusan Perguruan Tinggi harus memenuhi capaian pembelajaran (learning outcome) sesuai level KKNI tertentu.[4]

Sejalan dengan regulasi di atas dan program Nawacita yang dicanangkan pemerintah, lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia dituntut menjadi agen strategis bagi pembangunan Bangsa Indonesia yang kompetitif, beragam, maju, dan beradab. Untuk melaksanakan amanat dari regulasi dan program pemerintah, maka salah satu tugas Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah mengawal Perguruan Tinggi untuk mempersiapkan generasi muda agar mampu meningkatkan daya saing bangsa, adaptif, fleksibel, kreatif, dan memiliki inovasi tinggi sebagai agen perubahan dengan muatan karakter berbudaya Indonesia.[5]

Rapat kerja nasional (Rakernas) pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada Januari 2016 memberi catatan penting dan menegaskan adanya beberapa persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Persoalan tersebut antara lain sebagai berikut. Pertama, permasalahan yang sedang dihadapi bangsa radikalisme, intoleransi, separatisme, tindakan kekerasan, narkoba, kerusakan lingkungan, pengangguran, dan para sarjana perguruan tinggi yang kurang siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Kedua, kritik terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi. Lemahnya kemampuan berbahasa asing (english proficiency), IT skill, kepemimpinan (leadership), cara berpikir yang kompleks (higher order of thinking), rendahnya kemampuan komunikasi lisan dan tertulis, kurang berpikir kritis, rendahnya rasa percaya diri dan lunturnya nilai-nilai kebaikan yang berakibat pada merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi penyakit kronis bangsa.[6]

Perguruan Tinggi sebagai tempat terakhir mahasiswa memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan secara formal (the last opportunity) serta sebagai tempat pool of leaders masa depan harus berpikir serius untuk menjawab permasalahan bangsa yang sedang dihadapi bersama saat ini. Perguruan tinggi perlu menempatkan dirinya sebagai pemecah permasalahan (a problem solver), bukan sebagai bagian dari permasalahan itu sendiri (a part of the problem). Ujungnya, hasil akhir (outcomes) dari pendidikan tinggi adalah memang sengaja dimaksudkan untuk memperbaiki sistem sosial yang kurang baik dan kurang memuaskan sekarang ini dan berusaha keras untuk memperbaiki dan menyempurnakannya dari waktu ke waktu (continuous improvement).[7]

 

1.      Linearitas Para Pendidik

Peraturan Presiden nomer 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menyiratkan bahwa capaian pembelajaran harus dapat dicapai oleh lulusan pada setiap level KKNI yang menunjukkan bahwa lulusan tersebut mendapatkan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja. Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes = LO) dapat dicapai bila instruktur (dosen) setiap mata kuliah mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sekumpulan dosen yang bersama-sama mengajar pada suatu kluster keilmuan tertentu atau lebih khusus lagi pada disiplin ilmu tertentu, diharapkan akan menghasilkan lulusan yang cakap pada ilmu itu sesuai dengan level KKNI-nya. Dosen yang mempunyai linearitas dalam pengembangan ilmu yang ditekuninya sejak jenjang sarjana dan pascasarjana (S1, S2, dan S3) akan mempunyai kekuatan dalam metodologi keilmuan tersebut dibandingkan dengan dosen yang pengembangan ilmu yang ditekuninya tidak linear.[8]

Perpres tentang KKNI tersebut senyatanya menyuratkan amanat kepada perguruan tinggi agar terus memperbaiki mutu pendidikannya. Boleh dibilang bahwa mutu pendidikan tinggi saat ini belum dapat menduduki posisi komparatif apalagi kompetitif dalam tatanan regional, nasional, maupun global. Selain itu, pendidikan tinggi juga belum secara utuh melahirkan lulusan dengan KSA (knowledge, pengetahuan; skill, keterampilan; dan attitude, sikap) yang dibutuhkan bangsa untuk membangun kemakmuran, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan untuk mencapai cita-cita seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

 

2.      Manusia Terdidik sebagai Jawaban atas Revolusi Industri Keempat

Revolusi industri yang telah memasuki tahap keempat (RI 4.0) menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan di Indonesia.[9] Begitu pula bagi pendidikan tinggi, hal ini harus dipahami secara benar sebagai landasan untuk memetakan kebutuhan bangsa dan membuat road-map pendidikan berkaitan pembagian tugas kerja produktif di Indonesia. Akan selalu ada masyarakat yang bekerja manual, bekerja dengan hasil revolusi industri yang pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Permasalahan yang muncul dari fenomena sosial tersebut adalah siapa yang mengerjakan apa serta seperti apa kualitas tenaga kerja di masing-masing sektor. Jika di masa lalu persaingan global antarbangsa mengandalkan kepintaran, mengandalkan kecerdasan mengelola bahan baku berupa hasil tambang dan hasil pertanian, di masa depan bahan baku utama untuk memenangkan persaingan global adalah data yang diolah menjadi informasi oleh manusia terdidik. Manusia terdidik tersebut sebagian besar merupakan lulusan perguruan tinggi.

 

3.      Akreditasi Perguruan Tinggi Berdasarkan Outcome-Based Approach

Komisi I bidang pembelajaran dan kemahasiswaan dalam Rakernas Kemristekdikti pada Januari 2016 melansir laporan bahwa persentase tenaga kerja berpendidikan tinggi di Indonesia berada jauh di bawah Malaysia. Pada saat Rakernas tersebut didiskusikan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dalam menghasilkan lulusan, penilaian yang dilakukan masih berdasarkan input-based belum berdasarkan pada outcome-based approach. Oleh karena itu, perguruan tinggi ke depan harus didasarkan pada outcome-based approach, maksudnya berdasarkan kapasitas, yang berarti kemampuan lulusan yang ditetapkan dalam rencana capaian pembelajaran oleh perguruan tinggi. Secara lebih spesifik sejumlah poin diungkapkan secara khusus adalah:[10]

·         Perlunya jiwa kewirausahaan (entrepreneur mindset) ditanamkan pada mahasiswa.

·         Kenyataan bahwa lulusan yang mencari pekerjaan menghadapi kondisi miss-match, yaitu ketidakcocokan dengan program studi yang telah dipelajari.

·         Diingatkan keyakinan membangun negeri dari Perguruan Tinggi.

·         Banyak hal kritis yang dihadapi Indonesia, contohnya narkoba dan maraknya kriminalitas.

·         Pentingnya pengayaan mata kuliah umum dengan general education.[11]

Saat ini semua perguruan tinggi yang berkualitas baik menggunakan sistem evaluasi yang didasarkan pada outcomes, bukan input. Evaluasi berdasar outcomes adalah mengembangkan parameter penilaian terhadap ketercapaian kemampuan lulusan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan masyarakat sangat beragam dan suatu program studi dapat memilih fokus solusi untuk kepentingan masyarakat. Fokus tersebut ditetapkan dengan dasar kebutuhan masyarakat, sinyal pasar, dan visi pengembangan ilmu pengetahuan.[12]

 

4.      Meningkatkan Kreativitas, Inovasi, dan Kemitraan

Di antara langkah stategis yang bisa dilakukan perguruan tinggi untuk berdamai dengan perkembangan dunia saat ini adalah dengan menyelenggarakan pendidikan yang menyediakan peluang besar untuk belajar kreativitas dan inovasi. Selain itu juga menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan belajar yang kondusif terhadap pertumbuhan kreativitas dan inovasi.[13] Kreativitas dan inovasi tidak tepat jika hanya dipelajari dari buku maupun dari kuliah sistem ceramah. Meminjam wejangan Ki Hajar Dewantara, bahwa “Ilmu iku kalakone kanthi laku. Laku iku pinangka guru sejati”, yang berarti “sangatlah penting menjalani praktik untuk mendapatkan pengalaman terus menerus, pengalaman sebagai guru utama”. Namun, harapan “laku” dalam pendidikan tinggi di Indonesia belum sepenuhnya sesuai harapan. Tidak mengherankan jika kemudian pendidikan tinggi di Indonesia melahirkan outcomes yang belum sesuai harapan; tidak kreatif dan inovatif dalam menciptakan lapangan kerja, bahkan terserap secara tepat di dunia kerja pun tidak.

Tindakan lain yang bisa bahkan semestinya dilakukan oleh pendidikan (tinggi) di Indonesia adalah dengan meningkatkan kemitraan dan kolaborasi serta pemanfaatan model-model digital dan peran teknologi informasi secara optimal. Mahasiswa harus dikenalkan pada keunggulan potensi Indonesia lalu mengubahnya menjadi keunggulan operasional. Sebagaimana pendidikan di Jepang, kemitraan dan kolaborasi dilakukan sangat intim dan intensif antara lembaga-lembaga pendidikan dan perusahaan-perusahaan penyedia lapangan kerja. Bahkan, kemitraan tersebut mereka lakukan sejak pembuatan dan perumusan kurikulum pendidikan yang mengacu pada kebutuhan dunia usaha dan dunia industri baik regional, nasional, maupun global.

 

5.      Mengintegrasikan Esensi Pendidikan Akademik, Vokasi, dan Profesi[14]

Pada era industri saat ini, para sarjana dan lulusan pendidikan akademik kerap mengalami kegamangan saat dihadapkan pada tantangan kerja yang menuntut keterampilan dan penguasaan teknologi tinggi. Seolah mereka menyadari bahwa pendidikan yang mereka lakoni baru sebatas meraih gelar dan pengetahuan, belum benar-benar menyentuh aspek skill. Untuk terampil dan berkarya dalam disiplin keilmuan yang ditekuninya, mereka membutuhkan waktu tambahan untuk melakoni pendidikan profesi. Sementara para lulusan pendidikan vokasi lebih percaya diri dan terbukti dibutuhkan oleh penyedia lapangan pekerjaan, namun dari sisi knowledge mereka kurang bisa mengimbangi para lulusan pendidikan akademik karena pendidikan vokasional memang lebih berorientasi pada penguasaan praktik, sedangkan pendidikan akademik lebih pada penguasaan ilmu pengetahuan secara teori.

Kondisi ini menarik untuk direnungkan, bahwa sebenarnya revolusi industri keempat menuntut manusia tidak hanya terampil, tetapi juga harus berpengatahuan; pun sebaliknya, tidak hanya berpengatahuan, tetapi juga harus terampil. Untuk itulah pendidikan tinggi akademik semestinya mencari dan merumuskan esensi dari ketiga pendidikan tersebut, lalu mengintegrasikannya dalam sistem pendidikan yang terpadu antara knowledge dan skill, kemudian diparipurnakan dengan attitude.

Konsep ini diharapkan menjadi solusi problematika miss-match atau ketidaksesuaian antara output pendidikan dan kebutuhan dunia kerja. Data ILO (International Labour Organization) menyebutkan, hanya 37 persen dari total output pendidikan Indonesia yang well-match. Dari total sistem pendidikan Indonesia, baru 5,6 persen berbasis vokasi. Sementara itu, di negara-negara maju, pendidikan vokasi berimbang dengan persentase keilmuan dan akademik atau 50:50.[15].

 

F.              Kesimpulan

Outcomes pendidikan tinggi di Indonesia belum menunjukkan angka terbaiknya. Untuk memperbaikinya perlu dilakukan pembenahan strategis berupa penguatan sistem Linearitas pendidikan para pendidik yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); meningkatkan jumlah manusia terdidik sebagai solusi atas revolusi industri keempat; akreditasi Perguruan Tinggi yang didasarkan pada outcome-based approach; meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kemitraan; dan mengintegrasikan esensi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.


Ervi Wilandari: 17913026
Irham Sya’roni: 17913030
Nur Endah Kusumaningrum: 17913036
Zairina Qonita Muna: 17913043

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Handayani, Ririn., “Pendidikan dan Revolusi 4.0”, dalam Koran Jakarta edisi Rabu, 25 Juli 2018, melalui http://www.koran-jakarta.com/pendidikan-dan-revolusi-4-0/, diakses pada hari Jumat, 6 Oktober 2018, pukul 06.59 WIB

Majelis Pendidikan Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2017, Memandang Revolusi Industri dan Dialog Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Indonesia, Jakarta: Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Muhson, Ali., dkk., “Analisis Relevansi Lulusan Perguruan Tinggi Dengan Dunia”, Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012.

https://geotimes.co.id/opini/penerapan-kurikulum-berbasis-kkni-di-perguruan-tinggi/, diakses pada hari Jumat, 5 Oktober 2018, pukul 13.00 WIB

 



[1]  Perpres No. 08 tahunn 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

[2] https://geotimes.co.id/opini/penerapan-kurikulum-berbasis-kkni-di-perguruan-tinggi/, diakses pada hari Jumat, tanggal 5 Oktober 2018, pukul 13.00 WIB

[3] Ali Muhson, Daru Wahyuni, Supriyanto & Endang Mulyani, Analisis Relevansi Lulusan Perguruan Tinggi Dengan Dunia, Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012, hlm. 48.

 

[4] Intan Ahmad, “Kata Pengantar” dalam Majelis Pendidikan Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Memandang Revolusi Industri dan Dialog Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Indonesia, (Jakarta: Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2017), hlm. iii.

[5] Ibid.

[6] Ibid., hlm. 13.

[7] Ibid., hlm. 14.

[8] Ibid., hlm. 19.

[9] Kehadiran mechanical weaving loom pada tahun 1784 menjadi tanda dimulainya revolusi industri pertama,  kemunculan assembly line pada tahun 1870 menjadi tonggak bagi revolusi tahap kedua,  terciptanya programmable logic pada tahun 1969  menjadi penanda lahirnya revolusi taha ketiga, dan saat ini telah berlangsung revolusi industri keempat yang dikenal dengan ciri CPPS (CyberPhysical Production System). Lihat ibid., hlm 58.

[10] Ibid., hlm. 42-43.

[11] Di dalam general education kurikulum dan lingkungan luar perguruan tinggi bekerja sama untuk membuat koherensi pengalaman mahasiswa. General education juga menawarkan etos dan tradisi hubungan yang intens antara mahasiswa dengan mahasiswa dan mahasiswa dengan dosen-dosennya.

[12] Ibid., hlm. 65-66.

[13] Ibid., hlm. 64.

[14] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi.

[15] Ririn Handayani, "Pendidikan dan Revolusi 4.0", dalam Koran Jakarta edisi Rabu, 25 Juli 2018, melalui http://www.koran-jakarta.com/pendidikan-dan-revolusi-4-0/ , diakses pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2018, pukul 06.59 WIB.

 

Komentar